AMBIGUITAS PENEGAKAN HUKUM ISLAM DI DINDONESIA

B. PEMBAHASAN

  1. Peradilan Islam Di Indonesia

Kata peradilan Islam bila tanpa dirangakaikan dengan kata-kata Indonesia makna yang dimaksudkan adalah peradilan Islam menurut konsepsi Islam secara Unversal. Oleh karena itu maka kemudian peradilan islam disini yang dimaksudkan adalah peradilan islam secara keseluruhan, meliputi semua perkara-perkara menurut ajaran Islam. Untuk menghindari kekeliruan pemahaman tentang masalah “peradilan Islam di Indonesia” maka cukup digunakan istilah “Peradilan Agama”, karena semua peradilan islam di negara-negara Islam atau negara dengan mayoritas Muslim dimanapun mempunyai azas peradilan yang sama.[1] Akan tetapi yang saya bingungkan secara pribadi penulis, mengapa tidak menggunakan istilah peradilan Islam, toh Peradilan Agama adalah merupakan peradilan khusus untuk orang-orang yang beragama Islam.

Ketika kita membicarakan terkait masalah peradilan Islam maka yang terbesit di benak kita adalah hokum secara keseluruhan mencangkup semua aspek ajaran islam. Akan tetapi di Indonesia mempunyai istilah sendiri yaitu Peradilan Agama, yang merupakan peradilan Islam secara terbatas atau limitatif dan telah di sesuaikan dengan kondisi Indonesia. Yang dimaksud terbatas diatas adalah peradilan agama hanya mencangkup golongan rakyat tertentu, bidang perdata tertentu, dan hanya untuk orang-orang muslim di Indonesia.

  1. Ambiguitas Penegakan Hukum di Indonesia

Negara Republik Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum yang modern.1 Hukum di Indonesia berwujud hukum tertulis dan tidak tertulis (Penjelasan Umum UUD 1945). Sejarah bangsa sekitar proklamasi menunjukkan kepada kita bahwa tidak ada keinginan untuk mendirikan Negara Indonesia yang sekuler, lepas dari hukum dan ajaran agama. Kedudukan agama dalam Negara Republik Indonesia sangat kuat.

Dalam pembahasan kali ini lebih terfokus pada pembahasan tentang penegakan hukum di Indonesia khususnya untuk hukum Islam. Yang dimaksud disini dengan hukum Islam adalah hukum yang diyakini memiliki keterkaitan dengan sumber dan ajaran Islam, yaitu hukum amaly berupa interaksi sesama manusia, jinayat/pidana Islam. Jadi, segala ketentuan yang berhubungan dengan ibadah murni/mahdah tidak termasuk dalam pengertian hukum Islam. Ringkasnya, ia adalah hukum perdata Islam tertentu yang menjadi hukum positif bagi umat Islam, yang sekaligus merupakan hukum terapan bagi Peradilah Agama.

Mempelajari sejarah hukum sama dengan mempelajari hukum itu sendiri, hal ini juga berlaku pada hukum Islam. Hukum Islam didalamnya terkandung nilai-nilai fitriyah yang abadi dan bertumpu pada prisnsip-prinsip yang solid, tidak akan berubah dan tidak akan diubah. Bidang ini meliputi segala tatanan yang qat’iyah dan merupakan jati diri hukum (agama) Islam.

Setelah sekilas mengenal yang namanya hukum Islam berikutnya yang akan dibahas disini adalah tentang perkembangan penegakan hukum di Indonesia dari kurun waktu tertentu, dan pembahasan disini akan terfokus pada masa orde baru hingga sekarang ini, karena penegakan hukum yang mengalami ambiguitas paling menonjol yaitu ditunjukkan mulai pada masa tersebut. Telah kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, akan tetapi penegaan hokum Islam nya masih sangat benyak menimbulkan pertanyaan, atau bisa di bilang ambigu.

  1. Perubahan Haluan Cara Penegakan Hukum di Indonesia

Lahirnya orde baru ditandai dengan lahirnya Surat Perintah 11 Maret 1966. lahirnya orde baru ini umat Islam juga telah mempunyai semangat beru terhadap penegakan atau perkembangan terhadap hukum Islam di Indonesia. Beberapa hal yang menandai harapan baru itu adalah dengan:

a. Tumbangnya PKI sebagai musuh utama organisasi-organisasi Islam yang selalu bekerjasama dengan kelompok sekuler untuk menyingkirkan hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia;

b. Pengaruh Soekarno dalam percaturan politik kenegaraan yang selalu menafikan kependudukan hukum Islam dalam konstitusi dan perundang-undangan nasional;

c. Tampilnya KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) sebagai pendobrak Orde Lama yang di backing oleh AKBRI;

d. Bersatunya ormas Islam dalam perjuangan untuk memberantas G 30 S PKI dan mengusulkan pembubaran PKI serta antek-anteknya.

Dalam situasi seperti itu timbulah semangat baru, semacam romantisme kebangkitan gerakan politis Islam. Selain realisasi dalam politis Islam salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menempatkan “Piagam Jakarta” sebagai sumber hukum yang menjiwai Undang-undang Dasar 1945. Alasan Piagam Jakarta dijadikan sebagai landasan berpijak itu adalah karena dokumen histories ini telah dikukuhkan oleh Dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 Juli 1959, tentang kembali pada UUD 1945. Dengan landasan itulah di Indonesia telah dibenarkan untuk membentuk perundang-undangan di bidang hukum Islam yang berlaku khusus bagi orang-orang Islam.[2]

Dalam kurun waktu yang berbeda, lahirnya hukum positif Islam di bidang perkawinan juga menuai persoalan yang baru, karena banyaknya permasalahan ketika undang-undang itu dibuat atau masih dalam draf, maka yang terjadi produk undang-undang kurang sempurna atau sesuai dengan hukum Islam secara penuh. Masalah-masalah yang diatur juga belum tuntas, perumusan pasal-pasalnya dapat menimbulkan pengertian dan pemahaman yang berbeda-beda. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya perbedaan falsafat hukum yang menjadi dasar pemahaman terhadap undang-undang perkawinan yang berlaku bagi warga Negara yang plural. Selain itu, juga kemungkinan perbedaan pengertian hukum ketika orang membaca rumusan undang-undang tersebut.[3]

Setelah lahirnya UU No. 7 Tahun 1974 itu selang beberapa lama lahirlah Kompilasi Hukum Islam yaitu berasaskan Inpres No. 1 Tahun 1991, sebagai hasil ijtihad bersama mengandung beberapa hikmah salah satunya adalah memositifkan hukum Islam, khususnya dibidang hukum keluarga yang berlaku dilingkungan Peradilan Agama. Dan permasalahannya sekarang adalah ketika seorang hakim dalam melakukan/memberi keputusan/menegakkan sebuah hukum harus berpedoman kemana? Apakah KHI yang dihasilkan oleh hasil ijtihad tersebut ataukah kepada UU yang sudah ditetapkan seperti UU No. 7 Tahun 1974 pada masalah perkawinan? Dan manakah yang paling diprioritaskan? Pertanyaan-pertanyaan tersebutlah yang menimbulkan multi tafsir dan interpretasi, sehingga penegakan hukum (Islam) di Indonesia mengalamai makna ganda atau ambiguitas.

  1. Peradilan Agama dan Reformasi Hukum Islam

Sejak dibuat UU No. 7 Tahun 1989 (Undang-Undang Peradilan Agama) yang mulai diberlakukan pada 29 Desember 1989, landasan yuridis pelaksanaan Peradilan Agama di Indonesia diharapkan semakin mantap dan kuat. Pada usianya yang ke -16, UU tersebut memerlukan berbagai evaluasi dalam pelaksanaannya dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan undang-undang tersebut di masyarakat selama ini.

Adanya kemajuan dalam mengatur eksistensi Peradilan Agama melalui pembentukan UU No. 7 Tahun 1989 ternyata menjadi pendorong semangat dalam memunculkan produk-produk perundang-undangan hukum Islam yang sangat dibutuhkan masyarakat. Sebagai contoh, lahirnya UU Pengelolaan Zakat, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, dibuatnya aturan hukum yang berkaitan dengan perbankan Syariah dll.

C. KESIMPULAN

Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, akan tetapi hokum yang deberlakukan di Indonesia bisa dikatakan ambigu, apalagi hokum islamnya. Sejarah bangsa sekitar proklamasi menunjukkan kepada kita bahwa tidak ada keinginan untuk mendirikan Negara Indonesia yang sekuler, lepas dari hukum dan ajaran agama. Kedudukan agama dalam Negara Republik Indonesia sangat kuat.

Kemudian ketika lahirnya UU No. 7 Tahun 1974 itu selang beberapa lama lahirlah Kompilasi Hukum Islam yaitu berasaskan Inpres No. 1 Tahun 1991, sebagai hasil ijtihad bersama mengandung beberapa hikmah salah satunya adalah memositifkan hukum Islam, khususnya dibidang hukum keluarga yang berlaku dilingkungan Peradilan Agama. Dan permasalahannya sekarang adalah ketika seorang hakim dalam melakukan/memberi keputusan/menegakkan sebuah hukum harus berpedoman kemana? Apakah KHI yang dihasilkan oleh hasil ijtihad tersebut ataukah kepada UU yang sudah ditetapkan seperti UU No. 7 Tahun 1974 pada masalah perkawinan? Dan manakah yang paling diprioritaskan? Pertanyaan-pertanyaan tersebutlah yang menimbulkan multi tafsir dan interpretasi, sehingga penegakan hukum (Islam) di Indonesia mengalamai makna ganda atau ambiguitas.

D. DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Amrullah. 1996. Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gama Insani Pers.

An-Naim, Abdullah Ahmed, dan Mohammed Arkoun. 1993. Deskontruksi Syariah (II) kritik Konsep Penjelajahan lain.

Zuhriah, Erfaniah. 2008. Peradilan Agama di Indonesia Dalam Rentang Sejarah dan Pasang Surut. Malang: UIN-Malang Press.



[1] Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama Di Indonesia (Malang: UIN-Malang Press, 2009) hlm. 14-15

[2] Ahmad Amrullah, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: Gama Insani Pers)

[3] An-Naim, Abdullah Ahmed, dan Mohammed Arkoun, Deskontruksi Syariah (II) kritik Konsep Penjelajahan lain.

EKSISTENSI PERADILAN AGAMA DALAM SISTEM PERADILAN NASIONAL DAN PERANANYA DALAM PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA

A. Pendahuluan

Peradilan di Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang. Jauh sebelum kemerdekaan, sistem peradilan agama sudah lahir. Oleh karena itu untuk sebelum membahas tentang peradilan agama prakemerdekaan selayaknya menarik sejarah ini jauh kebelakang sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tepatnya pada masa kerajaan.

Sebelum Islam datang ke Indonesia telah ada dua macam peradilan, yaitu peradilan pradata dan peradilan pradu. Materi hukum peradilan bersumber dari kerajaan hindu dan ditulis dalam prapakem. Sedangkan peradilan pradu menggunakan hukum materiil tidak tertulis yang berasal dari kebiasaan – kebiasaan masyarakat. Dalam prakteknya, peradilan pradata menangani persoalan – persoalan yang berhubungan dengan wewenang raja, sedangkan peradilan padu menangani persoalan – persoalan yang tidak berhubungan dengan wewenang raja.

Keberadaan dua sistem peradilan ini berakhir setelah raja Mataram menggantinya dengan peradilan serambi yang berasaskan islam. Penggantian ini bertujuan untuk menjaga integrasi wilayah kerajaan Mataram. Peradilan agama sebagian dari mekanisme penyelenggaraan kenegaraan pernah mengalami pasang surut ketika Sultan Agung meninggal dan digantikan oleh Amangkurat I. Amangkurat I pernah menutup peradilan agama dan menghidupkan kembali peradilan pradata. Setelah masa ini peradilan agama eksis kembali. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya sebuah kitab hukum islam “shirath al – Mustaqim” yang ditulis Nurudin Ar-raniri. Kitab ini menjadi rujukuan para hakim di Indonesia. Pada tahun 1642, terbit Statuta Batavia yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum Islam.

Pada tahun 1882 pemerintah kolonial mengeluarkan Staatsblad No. 152 yang merupakan pengakuan resmi terhadap eksistensi peradilan agama dan hukum islam di Indonesia sampi sekarang. Staatsblad ini dapat dilihat sebagai titik awal dimulainya interaksi dua sistem peradilan, Islam dan Barat. Selanjutnya pada tahun 1931 membentuk sebuah komisi yang bertugas membicarakan masa depan peradilan Agama.

Hasil dari komisi ini berupa dikeluarkannya StaatsBlad No. 53 yang terdiri dari tiga bagian; bagian I tentang perubahan nama pengadilan dari Priesterrad menjadi Penghoeloegerecht dan mencabut wewenang dalam masalah waris, sehingga hanya menangani masalah perkawinan. Bagian II memuat aturan tentang campur tangan Lanndrrad dalam soal peradilan harta bagi orang – orang Indonesia asli. Bagian III memuat tentang pembentukan balai harta peninggalan bagi orang Indonesia asli.

Karena Staatsblad ini tidak berjalan efektif dan karena pengaruh teori resepsi, pada tahun 1937 keluarlah Staatsblad 1937 No. 116. Staatsblad ini mencabut wewenang yang dipunyai oleh peradilan Agama dalam persoalan waris dan masalah – masalah lain yang berhubungan dengan harta benda, terutama tanah. Sejak itulah kompetensi peradilan agama hanya pada masalah perkawinan dan perceraian. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa peradilan agama pada masa ini tidak dapat melaksanakan keputusannya sendiri, melainkan harus dimintakan pengukuhan dari peradilan Negeri.

Pengurangan terhadap kompetensi peradilan Agama tersebut tentunya sangat mengecewakan masyarakat muslim Indonesia karena peradilan agama pada waktu itu betul – betul mereka angkat sebagai lembaga peradilan layaknya lembaga peradilan, bukan sebagai lembaga Agama semata. Belum lagi pada masa ini peradilan Agama hanya dapat menghidupi dirinya sendiri melalui ongkos perkara yang diterimanya. Ini dilakukan karena pemerintah kolonial tidak pernah mensubsidi peradilan agama untuk pengelolaan administrasinya, termasuk tidak menggaji hakim dan pegawainya. Kenyataan bahwa hakim dan peradilan agama menerima uang dari mereka yang menggunakan jasa peradilan inilah yang belakangan dipakai sebagai alat oleh Belanda untuk mengatakan bahwa peradilan Agama adalah sarang korupsi.

Demikianlah liku-liku eksistensi peradilan agama pada masa penjajahan Belanda. Pada masa penjajahan Jepang tidak ada perubahan signifikan tentang eksistensi peradilan agama sampai memasuki kemerdekaan dan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Eksistensi peradilan agama dalam sistem peradilan agama dan perananya dalam

penegakan supremasi hukum.

Jauh sebelum Indonesia, peradilan agama telah banyak berperan dalam penyelesaian sengketa pada masyarakat muslim di Indonesia. Namun hingga tahun 1989,keberadaan peradilan agama ini hanya sebagai pelengkap saja pada waktu itu tidak diberi wewenang untuk menjalankan keputusan yang dibuatnya sendiri. Pengadilan agama dapat mengimplementasikan keputusannya apabila sudah mendapat restu atau ijin dari pengadilan negeri dalam bentuk eksekutoir verklaring. Fenomena ini amat unik sekaligus diskriminatif, sebab suatu lembaga peradilan tidak dapat menjalankan keputusannya sebelum diizinkan oleh lembaga peradilan lain yang levelnya stingkat. Dikatakan diskriminatif, karena lembaga peradilan lainya yang diakui oleh Undang-undang No.14 tahun 1970 diberi wewenang untuk menjalankan keputusannya.

Karena kekecewaanya terhadap politik sistem hukum nasional yang diskriminatif, munawir sadzali pernah mengatakan bahwa peradilan agama sebagai peradilan pupuk bawang. Kenyataan itu diperkuat lagi dengan penampilan fisik gedung peradilan agama yang tidak menampakan layaknya gedung peradilan. Belum lagi hingga tahun 1990an masih banyak hakim-hakimnya yang hanya berstatus sebagai pegawai honorer, tidak seperti hakim-hakim dilingkungan peradilan lain yang merupakan pegawai Negara.

Barulah kemudian pada tahun 1989 melalui Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang peradilan agama yang disahkan pada tanggal 27 desember, peradilan Agama tidak lagi menjadi peradilan pupuk bawang melainkan ia sudah dapat berperan sebagai mana lembaga peradilan yang sesungguhnya (Coort of Law).Hal ini merupakan kulminasi perjuangan politik Islam dalam bidang peradilan dan hukum. Dengan lahirnya Undang-undang tersebut maka kemudian lahir peraturan-peraturan lainya seperti intruksi presiden No.I tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam (HKI), Undang-undang No.7 tahun 1992 jo Undang-undang No.10 tahun, 1998 dan Undang-undang No.23 tahun 1999 tentang perbankan Syariah, Undang-undang No.35 tahun 1999 tentang” penyatuan” semua lingkumgan peradilan menjadi satu atap dibawah Mahkamah Agung, Undang-undang No.17 tahun 1999 tentang Haji, Undang-undang No.38/2001 tentang zakat dan Undang-undang no.18 tahun 2001 tentang Otonomi khusus di Nangru Aceh Darussalam, Undang-undang No.18 tahun 2003 tentang Advokad yang menyetarakan sarjana Syariah dengan sarjana Hukum dan memberi peluang untuk menjadi Advokad, dan Undang-undang No.3 tahun 2006 tentang penambahan kompetensi peradilan agama, yang isinya tentang perubahan atas Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang peradilan Agama sehingga wewenangnya meliputi : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Ekonomi Syariah. Undang-undang No.3 tahun 2006 itu muncul dalam rangka penegakan dari undang-undang No.7 tahun 1992 jo.

Undang-undang No.10 tahun 1989 dan undang-undang No.23 tahun 1999 tentang sistem perbankan Nasional yang mengizinkan beroperasinya sistem perbankan Syariah. Ini membuktikan bahwa eksistensi peradilan Agama dalam sistem peradilan Nasional dan perananya dalam penegakkan Supremasi hukum di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Zuhriah Erfaniah,M.H. Peradilan Agama Indonesia sejarah pemikiran dan realita. UIN-MALANG PRES. Malang. 2009.

M. Hahaya Harahap S.H. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agam UU No.7 tahun 1989. Sinar Grafika. Jakarta.2001

IJTIHAD HAKIM AGAMA DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG

· Hakim dan Problematikanya

Hakim dalam term Islam merupakan sumber hukum, yaitu Allah SWT. Hal ini terlihat jelas dalam terminologi “hukum” yang dikemukakan oleh kalangan ushuliyyin, yaitu khitab (titah) Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf. Terminologi ini menunjukkan bahwa sumber hukum tersebut adalah Allah SWT. Oleh sebab itu, Allah SWT lah yang dinamakan sebagai hakim yang sebenarnya dalam Islam.

Dalam pengertian lain, hakim disinonimkan dengan kata al-qadhi. Keduanya memiliki kesamaan makna, yaitu orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya atau dikatakan juga sebagai pelaksana undang-undang atau hukum di dunia Islam. Untuk itu, hakim dikatakan sebagai “yang menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapkan kepadanya, baik yang menyangkut hak-hak Allah maupun yang berkaitan dengan pribadi hamba secara individual.”

Hakim sebagai pelaksana hukum-hukum Allah SWT mempunyai kedudukan yang sangat penting dan strategis, tetapi juga mempunyai resiko yang berat. Dikatakan penting dan strategis, karena melalui produk hukum yang ditetapkannya diharapkan dapat mencegah segala bentuk kezaliman yang terjadi di tengah masyarakat, atau setidaknya dapat meminimalisir, sehingga ketentraman dalam suatu komunitas dapat direalisasikan. Disamping itu, resiko yang dihadapi pun cukup berat, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia akan berhadapan dengan mereka yang tidak puas dengan keputusannya, sedangkan di akhirat diancam dengan hukuman sebagai ahli neraka jika tidak menetapkan keputusan sesuai dengan yang seharusnya.

Untuk menghindari resiko yang cukup berat tersebut, para intelektual hukum Islam telah berijtihad menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat menduduki jabatan sebagai hakim, yaitu laki-laki, baligh, berakal, merdeka, Islam, adil, tidak rusak pendengaran dan penglihatannya. Al-Shanani menambahkan, seorang hakim harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang al-Quran dan seluk beluk keilmuannya, sunnah, ijma’ulama salaf, ilmu ketatabahasaan, dan qiyas.

Persyaratan baligh dan berakal bagi seorang hakim dikedepankan karena seorang hakim tidak hanya dituntut sebagai seorang yang telah dewasa, lebih dari itu ia mesti dapat mengolah rasio berdasarkan logika formal kapan dibutuhkan. Persyaratan merdeka adalah karena seorang budak dipandang tidak cakap secara hukum dan tidak sempurna kesaksiannya, karena ia merupakan milik tuannya.

Seorang hakim diharuskan beragama Islam, karena untuk menerapkan dan menetapkan hukum terhadap kemunitas Islam haruslah seorang Islam yang memahami hukum Islam. Orang Islam yang fasiq masih diperselisihkan oleh para ulama tentang kebolehannya menjadi hakim. Namun yang lebih utama dalam mengatasi polemik yang terjadi ditetapkan persyaratan lain, yaitu seorang hakim harus bertindak dan memiliki sifat adil, meskipun terhadap dirinya sendiri.

Demikian juga halnya dengan persyaratan tidak rusak pendengaran dan penglihatannya, karena orang yang rusak penglihatan dan pendengarannya tidak akan dapat menjalankan fungsi dan kompetensinya sebagai hakim. Mata dan telinga merupakan alat yang vital bagi hakim untuk melihat, mengamati, dan mendengar berbagai alat bukti dan peristiwa yang terjadi selama persidangan.

Seorang hakim juga dituntut memiliki kapasitas dan kapabilitas intelektual yang, terutama sekali, dibutuhkan dalam lapangan ijtihad. Secara umum dipahami bahwa ijtihad merupakan usaha pengerahan pikiran secara optimal dari orang yang memiliki kompetensi untuk itu dalam menemukan suatu kebenaran dari sumbernya dalam berbagai bidang keilmuan Islam. Khususnya dalam bidang fikih, ijtihad diartikan sebagai usaha pikiran secara optimal dari ahlinya, baik dalam menyimpulkan hukum fikih dari al-Quran dan Sunnah maupun dalam penerapannya. Dari definisi tersebut terlihat bahwa dalam lapangan fikih terdapat dua bentuk ijtihad, yaitu ijtihad untuk menyimpulkan hukum dari sumbernya dan ijtihad dalam penerapan hukum. Ijtihad dalam bentuk pertama disebut ijtihad istinbathi, sedangkan dalam bentuk kedua disebut ijtihad tathbiqi. Lapangan ijtihad istinbathi adalah al-Quran dan Sunnah yang dijadikan sumber oleh para hakim dan juris Islam lainnya dalam membuat rumusan hukum. Pada periode awal Islam ijtihad seperti ini diperlukan, disamping ijtihad tathbiqi, dan merupakan persyaratan bagi seseorang yang akan diangkat menjadi hakim. Dalam era modern, bahkan post-modern ini, ijtihad istinbathi tidak banyak terkait dengan tugas para hakim. Hal ini disebabkan karena aturan-aturan hukum telah terkodifikasi secara baik dalam kitab-kitab fikih dan kompilasi hukum Islam, seperti kitab Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Meski demikian, hal tersebut tidak menafikan pentingnya kapasitas dan kapabilitas intelektuan seorang hakim. Kemampuan intelektual seorang hakim untuk masa sekarang lebih banyak tercurah pada ijtihad tathbiqi. Lapangan ijtihad ini adalah tempat penerapan hukum, yaitu manusia dengan segala ihwalnya yang selalu berubah dan berkembang. Seiring dengan perkembangan manusia, ijtihad tathbiqi tidak pernah terputus selama umat Islam bertekad untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan nyata. Untuk itu ijtihad tathbiqi berkaitan erat dengan tugas para hakim, karena peran hakim sebagai penegak hukum tidak cukup hanya dengan penguasaan (materi) hukum belaka, tetapi juga memerlukan kemampuan untuk menerapkannya secara benar dan proporsional.

Seorang ahli fikih tidak dengan sendirinya layak menjadi seorang hakim, karena dari seorang hakim tidak hanya diperlukan penguasaan hukum. Lebih dari itu, juga diperlukan pandangannya dalam melihat suatu kasus dan latar belakangnya, serta memiliki kemampuan untuk membedakan mana pernyataan yang benar dan yang bohong, mana yang hak dan yang batil

Persyaratan-persyaratan diatas diperlukan guna terselenggaranya peradilan yang berwibawa, obyektif, dan berorientasi kepada tegaknya supermasi hukum, sehingga akan melahirkan kepastian hukum dalam peradilan.

· Metode ijtihad hakim agama dalam konteks UU

Di samping Peraturan perundang-undangan yang memiliki kelebihan dan kebaikan, akan tetapi peraturan perundang-undangan juga mempunyai kelemahan atau kekurangan antara lain:

· Sebagai buatan manusia,peraturan perundang-undangan tidak pernah lengkap.

· Deskripsi-deskripsi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan pada umumnya pada umumnya mencerminkan keadaan,pandangan, keinginan pada saat pembuatanya.

· Sebagai bentuk hokum tertulis, peraturan perundang-undangan tidak fleksibel.

· Kadang-kadang rumusam peraturan perundang-undangan tidak jelas.

Hal-hal di atas merupakn tangtangan bagi hakim agama yang di satu pihak harus menerapkan peraturan perundang-undangan, akan tetapi di pihak lain kalau penerapan tersebut tidak sesuai dengan fakta, keadaan bahkan tujuan hokum maka akan menimbulkan ketidak pastian dan ketidakadilan. Untuk memungkinkan peraturan perundang-undangan terterap sebagai mana mestinya,hamper swluruh hakim harus melakukan penafsiaran dan berijtuhad.

Terdapat berbagai cara atau metode metode yang harus di gunakan hakim agama dalam berijtihad atau melakukan penafsiran:

· Penafsiran otentik atau bpenafsiran resmi yaitui penafsiran yang di buat oleh pembentuk peraturan perundang-undangan yang di lengkapi penafsiran resmi, yatu UU dan peraturan pemerintah.karena merupakan maksud dan kehendak pembuat Undang-undang, ada pendapat yang menyataakan bahwa penafsiran resmi menempati urutan yang pertama dalam metode penafsiran.sudah sewajarnya hakim harus pertama-tama harus melihat kehendak, maksud, dan arti yang di berikan pembuat peraturan perundang-undangan

· Penafsiran Gramatika (tata bahasa) yaitu penafsiran yang menggunakan ilmu tata bahasa sebagai cara untuk menemukan arti,kehendak dan maksud suatu peraturan perundang-undangan. Tata bahasa disini baik dalam ilmu kata-kata maupun kalimat. Bahasa sebagai mana kehidupan bersifat dinamis barubah dari waktu ke waktu arti kata dapat berubah sesuai dengan keadaan.

· Penafsiran menurut sejarah {penafsiran historis} yaitu penafsiran historis erat kaitannya dengan penafsiran otentik. Persamaanya, penafsiran tersebuat sama-sama menengok ke belakang yaitu saat peraturan perundang-undangan terbentuk. Perbedaanya adalah penafsiran otentik hanya terbatas pada pengertian, maksud dan kehendak yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan penafsiran historis melihat juga latar belakang pandangan-pandangan yang di sampaikan pada saat pembuatan peraturan perundang-undangan

· Penafsiran sosiologis yaitu penafsiran yang berangkat dari pemikiran bahwa peraturan perundang-undangan tidak di maksudkan untuk mengatur masa lampau. peraturan perundang-undangan di buat untuk mengatur dan memecahkan masalah hokum di masa yang akan datang. Karena itu peraturan perundang-undangan harus di artikan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan-perubahan social,ekonomi,budaya maupun politik.kenyataan yang hidup dalam masyarakat merupakan sumber penafsiran social memberikan keleluasaan untuk menyesuaikan arti perundang-undangan dengan kenyataan masyarakat bukan berarti dapat di lakukan tanpa batas.

Selain penafsiran atau metode lain sebagai upaya menerapkan hokum dalam situasi konkrit yang disebut dengan kontruksi yang dapat di bedakan bentuk berikut :

· Analogi

Bila hakim mungkin di hadapkan pada suatu perkara yang tidak mungkinm secara langsungyang berkaitan dengan kaidah hokum tertentu. Seperti hibah dan sewa menyewa.untuk memecahkan masalah tersebut hakim dapat melakukan kontruksi dalam bentuk analaog yaitu mencar persamaan antar keduanya.

· Penghalusan hokum

Penghalusan hokum merupakan kebalikan dari analog. Hakim dalam suatu perkara dengan sengaja tidak menerapkan UU tertentu, meskipun perkara itu nyata-nyata berkaitan dengan peraturan perundang-undangantersebut dengan alasan akan menimbulkan ketidak adilan atau tidak sesuai dengan kenyataan social yang berlaku. Penolakan hakim untuk menerapkan peraturan perundang-undangan dengan alas an demi keadilan atau tidak sesuai dengan kenyataaan social.

· Argumentasi a contrario

Argumentasi a contrario dapat dilihat sebagai kebalikan dari analaog. Analaog memperluas jangkauan berlaku suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan Argumentasi a contrario mempersempit jangkauan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan.

Dari uraian tentang penafsiran dan kontruksi hokum tersebut dapat di tarik ksimpulan bahwa :

pertama : untuk dapat menafsirkan, hakim tidak hanya cukup memahami penafsiran saja. Penafsiran memerlukan bebagai ilmu bantu seperti ilmu tata bahasa, sosiologi, sejarah dan lain-lain

kedua : hakim mempunyai kebebasan dalam untuk memilih bentuk penafsiran atau kontruksi asal dilakukan dengan pengetahuan yang cukup dan sesuai dengan kasus-kasus yang di hadapi demi mewujudkan keadilan bagi yang berperkara maupun masyarakat.

Selain pengetahuan sumber hokum dan penafsiran , masih terdapat berbagai aspek lain yang perlu di kenal dengan baik oleh hakim untuk sampai pada putusan yang baik, di samping itu hakim harus memiliki pengetahuan dalam ilmu-ilmu bantu yang akan lebih menjamin lahirnya putusan yang baik dan bermutu

· Kedudukan dan Peranan Ijtihad hakim agama dalam konteks UU

Peran merupakan limpahan dari fungsi dan kewenangan. Oleh karena itu, membicarakan tentang peran bararti juga membicarakan tentang fungsi dan kewenangan sesuai dengan batasan-batasan kewenangan yang disebutkan oleh undang-undang. Dalam membicarakan peran hakim dalam menjalankan fungsi dan wewenang peradilan hendaknya harus dititikberatkan pada pada tujuan dan tafsiran filosofis yaitu menegakkan keadilan dan kebenaran, bukan menegakkan peraturan perundang-undangan dalam arti sempit dan sekedar menjadi mulut undang-undang dan sekedar berperan sebagai makhluk yang tidak bernyawa.hakim tidak boleh berperan mengindentikkan kebenaran dan keadilan sama dengan rumusan peraturan perundang-undangan sebab tidak semua yang sesuai dengan hukum itu keadilan.

Sehubung dengan hal tersebut, hakim peradilan agama harus mampu berperan menafsirkan undang-undang secara aktual agar hukum-hukum baru tersebut dapat di terapkan sesuai dengan kebutuhan perkembangan kondisi, waktu dan tempat. Selain itu hakim agama harus mampu berperan agar hukum yang diterapkan itu sesuai dengan kepentingan umum dan dan kemaslahatan masyarakat masa kini. Peran hakim agama tidak boleh reaktif terhadap pembaruan dan kemaslahatan masyarakat. Dalam setiap peran hakim agama dalam menafsirkan undang-undang untuk mencari hukum baru, tidak boleh lepas dari prinsip dasar syari’at islam, falsafah bangsa dan tujuan peraturan perundang-undangan lahir.

Belum jelas dan masih harus di adakan penafsiran apabila di aplikasikan untuk di jadikan hukum secara konkrit. Apabila hal tersebut terjadi maka hakim masih harus berijtihad untuk menemukan hukum baru guna di terapkan pada kasus-kasus tertentu yang di hadapinya sehiongga tidak terjadi kekosongan hukum. Dalam menciptakan hukum baru tersebut, para hakim harus memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat. Selain harus memperhatikan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sehingga yang di ciptakan di hargai dan di patuhi oleh pencari keadilan khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Undang-undang tentang nomer 14 tahun 1970 tentang pokok kekuasaan kehakimanyang telah di ubah dengan Undang-undang nomer 4 tahun 2004 menetukan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Hakim agama harus berani menciptakan hukum baru juka diketahui pasal-pasal dalam hukum positif yang bertentangan dengan ketertiban kepentingan umum dan kemaslahatan manusia.hakim juga harus berani menciptakan hukum baru apbila ada masalah yang di hadapi belum ada hukumnya yang di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apbila hal ini terjadi maka hakim harus melakukan ijtihad untuk menciptakana hukum baru.

Hakim peradilan agama dalam melaksanakan ijtihad untuk memperoleh hukum baru, sama sekali tidak boleh menyimpang dari maqashidusyari’ahyaitu menciptakan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Menurut fatah al-daraini hukum-hukum itu tidak;lah di buat untuk hukum itu sendiri, melainkan untuk di buat untuk tujuan lain yaitu kemaslahatan. Tidak satupun hukum di syariatkan dalam syari’at islam,malainkan di dalamnya terdapat kemaslahatan untuk manusia. Maqasidusyariah dalam arti kemaslahatan terdapat dalam aspek-aspek hukumyang tdak di temukan secara jelas dimensi kemaslahatanya, dapoat di analsis melaui maqasidusyariah yang di liaht dari ruh syariah dan tujuan umum dari ajaran agama islam yang hanif. Menurut taufiq, agar ijtihad hakim tidak lepas dari maqasidusyriah maka hakim hendaklah orang yang jujur,mempunyai prinsip yang teguh.bebas dari pihak lain, dan mempunyai kemampuan profisional. Untuk melakukan ijtihad dalam berbagi masalah hukum yang belum di atur hukumnya dengan menciptakan hukum yang baru.

BAB III

PENUTUP

· Kesimpulan

Dari paparan diatas dapat ditarik benang merah bahwa seorang hakim harus memiliki moralitas yang tinggi dan memiliki tanggung jawab intelektual dalam mengemban tugas mulianya yang sarat resiko dan tantangan. Jika seorang hakim memiliki intelektualitas dan moralitas yang tinggi maka ia akan menyadari bahwa tugasnya menjadi hakim bukan sebagai abdi negara semata, tetapi memiliki tanggung jawab moral sebagai tugas keagamaan yang di dalamnya terdapat masalah pahala dan dosa. Jika hal ini dapat direalisasikan maka tindakan “pelecehan hukum” akan dapat diminimalisir dan upaya “penegakan supremasi hukum” akan dapat direalisir.

Dan juga peran hakim pereadialn agama sangat besar dalam dalam melaksanakan pembaharuan hukum di Indonesia. Hakim agama juga tidak hanya sekedar menerapkan hukum tertulis yang ada terhadap kasus-kasus yang dihadapinya tetapi juga di bebani dengan tugas mengali mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Hakim dapat berperan dalam pembaharuan hukum islam dengan baik jika ijtihad yang di lakukan itu di tempatkan secara proorsional dalam rangka tajdid agar hukum tetap eksis.

Hasil ijtihad hakim agama dalam bentuk hukum baru terhadap suatu masalah yang belum ada aturan hukumnya dalam hukum positif dapat dilihat dalam beberapa putusan penagadilan agama. Dari putusan-putusan hakim agama tersebut dapat di ketahui bahwa peradilan agama sudah berperan aktif dalam melaksanakan pembaharuan hukum islam di Indonesia. Terhadap hal ini di benarkan oleh hakim peradilan agama yang menyatakan pandangannya bahwa sejak tiga puluh tahun terakhir ini sudah terjadi perubahan hukum islam melalui putusan peradilan agama.

DAFTAR PUSTAKA

Madkur Salam Muhammad, Peradilan Dalam Islam, Alih Bahasa Imron AM.1993.Surabaya: Bina Ilmu

Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam II.1994. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.

Dirjen Binbaga Islam, Pedoman Pengawasan Peradilan Agama.1986.Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama.

Manan Abdul, Reformasi Hukum Islam Di Indonesia.2006.Jakarta:PT Rajagrafindo Persada. Manan Bagir, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia.1997.bandung: PT Alumni,1997y

IJTIHAD HAKIM AGAMA DALAM KONTEKS UU

IJTIHAD HAKIM AGAMA DALAM KONTEKS UU

· Pengertian Ijtihad

Secara etimologi ijtihad berasal dari kata jahda yang berarti masyqqah (yang sulit yang susah). Namun dalam al-qur’an kata jahda sebagaimana dalam surat an-nahl:38,an-Nur:53,FAthir:42 semuanya menganding arti badzl al-wus’I wa thaqaqi(pengerahan segala kesanggupan dan kekuatan).

Al-Zubaidi berpendapat bahwa kata juhda dan jahda mempunyai arti kekuatan dan kesanggupan, sedang bagi ibnu katsir jahda berarti yang sulit,berlebih-lebihan atau bahkan tujuan, sedang sa’id al-taftani memberikan arti ijtihaad dengan tahmil al-juhdi (kearah yang membutuhkan kesungguhan) kendati semua arti itu,maka ijtihad merupakan pengerahan segala kesanggupan dan kekuatan untuk memperoleh apa yang dituju sampai bata puncaknya.

“Ijtuhad” Sangat erat kaitannya dengan Fatwa Dan putusan sebagai produk hokum. Dalam islam kedua hal tersebut dianjurkan berijtihad (seseorang yang memenuhi persyaratan), malah menurut islam bila seseorang berijtihad tapi hasilnya salah, maka ia mendapatkan satu pahala. Dan bila hasil ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala, ya’ni satu pahala ijtihad,dan satu lagi pahala kebenaran yang di dapat.

Fatwa merupakan sebagai hasil ijtihad, dimana seorang mujtahid mengistinbatkan hokum baik untuk dirinya maupun untuk orang lain mengenai hal-hal yang telah terjadi,dan terkadang mengenaihal yang belum terjadi.sedankan fatwa mengenai hal-hal yng telah terjadi.

· Syarat – Syarat Mujtahid

Menurut Nadiyah Syarif Al-Umari dalam bukunya “al-ijtihad,fi al-islam menyatakan bahwa rukun melakukan Ijtihad terdiri dari empat macam :

· AL-Waqi’ yanitu adanya kasus yang menimpa, yang belum diterangkan dalam nash, atau kasus yang diduga keras akan terjadi kelak,sehingga masalah ijtihad tidak sebatas masalah yang terjadi,tetapi juga mencakup masalah-masalah yang belum terjadi, baik yang terpikirkan,tak terpikirkan atau belum terpikirkan.

· Mujtahid

Yaitu seseoranga yang melakukan ijtihad yang mempunyai kompetensi dalam berijtihad dengan syrat-syarat terentu.

· Mujtahid Fih

Yaitu hukum-hukum syari’at yamg bersifat amali.

· Dalil Syara’

Yaitu untuk menentukan suatu hokum bagi mujtahid fih.

· . Pengetahuan Hakim

Seornga hakim yang ingin melakukan sebuah ijtihad dalam memutuskan suatu perkara haruslah berpengetahuan yang luasdan pandai dalam membaca indikasi-indikasi, petunjuk situasi dan kondisi, konfiksi dan implikasi dari perkara yang diajukan kepadanya,baik yang berujud perbuatan maupun perkataan, sebagaimana kapabilitas keilmuannya mengenai hokum. Jika tida demikian, maka keputusan hokum yang dijatuhkannya akan merugikan pihak yang semestinya memperoleh haknya. Orang akan mengetahui kekeliruanh hanya berpijak pada kebenaran formil semata, tanpa berusaha menggali kebenaran materiil dengan memperhatikan indikasi dan implikasi yang tampak.

Dalam hal ini hakim haruslah memiliki dua pengetahuan : yaitu : pengetahuan tentang hokum dan mengetahu tentang peristiwa huku yang semestinya. Dia harus mengkonstantir peristiwa hokum yang terjadi, lalu menkwalifisirnya, dan selanjutnya menkonstiturnya dengan menerapkan hokum yang semestunya pada peristiwa itu.

4. Unsur-Unsr Peradilan

a. Hakim Atau Qadhi

Orang yang diangkat oleh kepala Negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

b. Mahkum Bihi

Didalam qodha’ ilzam dan qadha’ iztiqoq yang diharuskan oleh qadhi si tergugat harus memenuhinya. Dan didalam qadha’ tarki ialah menolak gugatan. Karena demikian maka dapat disimpulkan bahwa mahkum itu adalah suatu hak.

c. Mahkum Alaih (si terhukum)

Ya’ni orang yang di jatuhi hukuman atasnya

d. Mahkum lahu

yaitu orang yang menggugat suatu hak..

e. Hukum

Yatiu putusan hakim yang di tetapkan untuk menyelesaikan suatu perkara. Hokum ini adakalnya dengan jalan ilzam, yaitu seperti hakim berkata saya menghukum engkau dengan membayar sejumlah uang. Ada yang berpendapat bahwa putusan ilzam ini ialah menetapkan sesuatu dengan dasar yang meyakinkan seperti berhaknya seseorang anggota serika untuk mengajukan hak suf”ah sedang qada’ istiqaq ialah menetapkan sesuatu dengan hukum yang diperoleh dari ijtihad, seperti seorang tetangga yang mengajukan suf’ah.

· Ijtihad Hakim Agama Dalam Konteks UU

Di dalam upaya mewujudkan keadilan berdasrkan ketuhanan yang maha esa, penegak hukm bukan sekedar berperan memantapkan kepastian hokum, melainkan juga keadilan. Karna hal itu secara resmi tercantum dalam pasal 4 ayat 1 UU No,14 Tahun 1970 tentang ketentua-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman “

“ demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.”

Dalam kaitan ini peran hakim bersifat spiritual, bukan lahiriyah,oleh karena itu, tidak salah jika dalam penjelasan UU kehakiman dengan tegas di cantumkan peran dan tanggung jawab hakimdalam mewujudkan keadilan.

Sebelum UU No.14 Tahun 1970,1 umum, butir enam dijelaskan :

“ Pada hakekatnya, segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas badan-badan penegak hokum dan keadilan tersebut,baik/buruknya tergantung dari manusia-manusia pelaksananya,in casu para hakim; maka untuk itu perlulah UU tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan ini di cantumkan syarat-syarat yang harus di penuhi oleh seorang hakim,yaitu jujur, merdeka, berani mengambil keputusan dan bebas dari pengaruh, baik dari dalam maupun dari luar.”

Disamping yang lahiriyah, terdapat tanggung jawab hakim yang bersifat batiniyah, yaitu :

“ Bahwa karena sumpah jabatannya, dia tidak hanya bertanggung jawab pada hokum, kepada diri sendiri,dan kepada rakyat,selain itu juga bertanggung jawab kepada tuhan yang maha esa. Yang didalam UU dirumuskan dengan ketentuan bahwa pengadilan dilakukan, demi berdasrkan ketuhanan yang maha esa” (Penjelasan 1 Umum, Butir Enam,Alinea Terakhir)

Dengan penjelasan tersebut diatas, hendaknya tidak ada lagi keraguan dikalangan umat islam dan bangsa Indonesia tentang peran hakim dalam menegakkan hokum dan keadilan. Kaaupun selama brtahun-tahun pelaksanaan UU tersebut masih terjadi berbagai penyimpangan, hal itu karena semata-mata karena masih banyak hakim yang menjabarkan hokum secara harfi’ah dan mengabaikan tujuan hokum yang sebenarnya. Tujuan hokum yang sebenarnay tidak hanya dirumuskan dalam kata’kata,tetapi dapat dapat dihayati dan di pahami, karena bersumber pada hati nurani manusia.

Dalam pasal 4 ayat 1 dan pasl 14 ayat 1, serta pasal 27 ayat 1 UU No.14 1970 beserta penjelasannya,secara tersirat tampak bahwa huku hanya sekedar sarana, bukan tujuan, disamping tanggung jawab hakim meliputi :

1, Memuttuskan atas nama tuhan yang maha esa (pasal 4 ayat 1)

2. memuts sebagai hakim yang bijaksanadan bertanggung jawab,pertama kepad tuhan yang maha esa (pasal 14 ayat 1)

3, mengadili,mnemu,dan merumus hokum yang sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dikalangan rakyat (pasal 27 ayat 1)

- Dalam pasal 161 HIR/188 R.Bg

a). Sesudah pemeriksaan perkara itu sudah di selesaikan dengan sebaik-baiknya, baik dalam waktu persidangan permulaan maupun dalam persidangan kemudian, maka setelah di suruh keluar kedua belah pihak, saksi, dan orang yang mendengarkan, haruslah pengadilan meminta pertimbangan pemasehat yang hadir pada waktu perkara itu di periksa dalam persidangan menurut pasal 7 reglemenn tentang aturan hakim mahkamah serta kebijaksanaan justitie di Indonesia (stbld. 1914 No.317)

b). Kemudian pengadilan bermusyawarah dan membuat keputusan menurut aturan pada pasal 39 dan 40 reglemen tersebut tadi.

- Dalam Pasal 178 HIR/189 R.Bg

a). Karena jabatannya. Hakim wajib waktu bermusyarwarah mencukupkan semua alas an hukm yang tidak boleh keduas belah pihak dikemukakan.

b). Hakim wjib mengadili semua bagian gugatan.

c). Hakim dilarang menjatuhkan putusan ats hal-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebihdari pda yang di gugat.

KESIMPULAN

Dari pemaparan-pemaparan diatas kia dapat mengambil kesimpulan sebagai beikut:

· Iijtihad merupakan pengerahan segala kesanggupan dan kekuatan untuk memperoleh apa yang dituju sampai batas puncaknya.

· Syarat sahnya seorang Hakim dalam melakukan Ijtihad

· AL-Waqi’ yanitu adanya kasus yang menimpa, yang belum diterangkan dalam nash, atau kasus yang diduga keras akan terjadi kelak,sehingga masalah ijtihad tidak sebatas masalah yang terjadi,tetapi juga mencakup masalah-masalah yang belum terjadi, baik yang terpikirkan,tak terpikirkan atau belum terpikirkan.

· Mujtahid

Yaitu seseoranga yang melakukan ijtihad yang mempunyai kompetensi dalam berijtihad dengan syrat-syarat terentu.

· Mujtahid Fih

Yaitu hukum-hukum syari’at yamg bersifat amali.

· Dalil Syara’

Yaitu untuk menentukan suatu hokum bagi mujtahid fih.

pasal 4 ayat 1 UU No,14 Tahun 1970 tentang ketentua-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman “

“ demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.”

Juga tercantum dalam pasal 161 HIR/188 R.Bg dan Pasal 178 HIR/189 R.Bg.

DAFTAR PUSTAKA

· Nadiyah Syarif al-Umari, al-ijtihad fi al islam : Ushuluhu,Ahkamuhu,Afaquhu.Beirut). muassasah risalah,1981).

· Basiq Djalil ahmad, peradilan Agama Di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, jkt, 2006.

· Muhaimin,yusuf mudhakkir,Abd Mujib,kawasan dn wawasan hokum islam,jkt, Prenada Sosial.

· Qayyim Ibnu Aljauziyah, Hukum Acara peradilan Hukum Islam,Pustaka pelajar.2005

· Siregar Bismar Hukum Hakim Dan Keadilan Tuhan, Gema Insani Press, jkt,1995.

.Fausen Muhammad, pokok-pokok hokum acara perdata peradilan agama & mahkamah syari’ah di Indonesia, kencana sperdan media group, jkt,