Al-Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation).

Al-Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation).
1. Pengertian al-Musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/ expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuaii dengan kesepakatan.

2. Landasan Syari’ah

a. Al-Qur’an
        •              •      •       
24. Daud berkata: "Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.
b. Al-Hadits

عن ابي هريرة رفعه قال ان الله يقول انا ثالث الشريكين ما لم يخن احدهما صاحبه


Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda,”Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari dua yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.” (HR Abu Dawud no.2936, dalam kitab al-Buyu, dan Hakim)
c. Ijma
Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al-Mughni, telah berkata, “Kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya.

3. Jenis-Jenis al-Musyarakah
a. Syirkah al-‘Inan
Syirkah al-‘inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan partisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati di antara mereka. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak , baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka. Mayoritas ulama membolehkan jenis al-Musyarakah ini.
b. Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari jenis al-musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban utang di bagi oleh masing-masing pihak.
c. Syirkah A’maal
Al-Musyarakah ini adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. Al-musyarakah ini kadang-kadang disebut musyarakah abdan atau sanaa’i
d. Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adlah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian bersarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. Jenis al-musyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasar pada jaminan tersebut. Karenanya, kontrak ini [un lazim disebut sebagai musyarakah piutang.

4. Aplikasi dalam perbankan
a. Pembiayaan proyek
Al-musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan danan tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b. Modal Ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, al-musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.
5. Manfaat dan resiko al-musyarakah
a. Manfaat
1. Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usha nasabah meningkat.
2. Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapat/hasil usaha bank, sehingga bank tidak memberatkan nasabah.
3. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.

b. Resiko
1. Side streaming; nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
2. Lalai dan keslahan yang disenngaja.
3. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.

Secara umum, aplikasi perbankan dari al-musyrakah dapat digambarkan dalam skema berikut ini.

Skema al-Musyarakah
0 Responses