AL-MUZARA’AH (HARVEST-YIELD PROFIT SHARING)

AL-MUZARA’AH (HARVEST-YIELD PROFIT SHARING)
1. Pengertian al-Muzara’ah
Al-Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.
Al-Muzara’ah seringkali diidentik dengan mukhabarah. Diantara keduanya terdapat sedikit perbedaan sebagai berikut :
Muzara’ah : benih dari pemilik lahan
Mukhabarah : benih dari penggrap

2. Landasan Syari’ah
a. Al-Hadits
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya (waktu itu mereka masih yahudi) untuk digarap dengan imbalan pem-bagian hasil buah-buahan dan tanaman.
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir yang mengatakan bahwa bangsa Arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzara’ah dengan rasio bagi hasil 1/3:2/3, 1/4:3/4, 1/2:1/2, maka Rasulullah pun bersabda, “hendaklah menanami atau menyerahkannya untuk digarap. Barang siapa tidak melakukan salah satu dari keduanya, tahanlah tanahnya.”
b. Ijma
Bukhari mengatakan bahwa telah berkata Abu Jafar, “Tidak ada satu rumah pun di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah secara muzara’ah dengan pembagian hasil 1/3 dan 1/4. Hal ini telah dilakukan oleh sayyidina Ali, Sa’ad bin Abi Waqash, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Azis, Qasim, Urwah, keluarga Abu Bakar, dan keluarga Ali.”

c. Penjelasan
Dalam konteks ini, lembaga keuangan Islam dapat memberikan pembiyaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang plantation atas dasar prinsip bagi hasil dari hasil panen.

3. Rukun Muzara’ah
Rukun Muzara’ah terdiri dari 3 unsur yaitu :
a. Pemilik lahan.
b. Petani penggarap.
c. Objek akad
d. Ijab dan Kabul

4. Berahirnya akad Muzara’ah
a. Jangka wakatu yang disepakati berakhir.
b. Apabila salah seorang yang berakad wafat.
c. Adanya uzur salah satu pihak, baik dari pihak pemilik lahan maupum dari pihak petani yang menyebabkan mereka tidak bisa melanjutkan akad muzara’ah tersebut.
Skema al-Muzara’ah
Perjanjian
Bagi hasil



-Lahan -Keahlian
-Benih -Tenaga
-Pupuk - Waktu
-dsb
1 Response
  1. Anonymous Says:

    trims ilmunya..main kblog saya...www.janganmales.wordpress.com